BIREUEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika yang diduga jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (43) dan S (30), yang sebelumnya telah menjadi target penyelidikan.

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.I.K., dalam keterangannya pada Jumat (31/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bireuen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas melakukan serangkaian pengamatan dan pembuntutan untuk memastikan keberadaan barang bukti serta mengidentifikasi para pelaku.

Menurut Kapolres, lokasi transaksi sempat beberapa kali berubah. Informasi awal menyebutkan transaksi akan berlangsung di salah satu kecamatan di Kabupaten Bireuen, namun kemudian berpindah ke kecamatan lain sebelum akhirnya mengarah ke wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Tim terus melakukan penyelidikan dan mengikuti setiap perkembangan informasi meskipun lokasi transaksi beberapa kali berubah,” ujar AKBP Yulhendri.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (22/7/2026). Tim berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Di lokasi tersebut, polisi menangkap M dan S yang diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Batu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkus plastik berwarna ungu bertuliskan kode “888”. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh bungkusan tersebut diduga berisi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total mencapai 10.605,92 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

AKBP Yulhendri menegaskan, keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 10 kilogram sabu merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

“Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat,” katanya.

Kapolres menambahkan, besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya menegaskan komitmen Polres Bireuen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda Aceh dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *