NETtizennews.com
Portal Berita • Cepat • Akurat • Terpercaya
TERKINI
Oktovina Syavina Yani, Perempuan Asli Kamoro yang Dipersiapkan Membawa Identitas Budaya Papua Tengah ke Panggung Nasional   •   Jalan Trans Wamena–Tolikara Diblokade, Masyarakat Adat Mbalima Protes Penetapan DPRK Jalur Otsus Jayawijaya   •   Pemuda Diduga Membawa Senjata Laras Panjang Alami Kecelakaan di Jalur Jayapura–Sentani, Polisi Lakukan Pemeriksaan   •   Pimpin DPD REI Aceh 2026–2029, Pasca-Pelantikan Zulkifli HM Juned Gerak Cepat Matangkan Program Strategis   •   Motor Diduga Bolak-balik Membeli Pertalite di SPBU SP 2 di Timika, Pengawasan Distribusi BBM Disorot
Lainnya

DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap, Sempat Kabur dan Dikejar 1 Kilometer

DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap, Sempat Kabur dan Dikejar 1 Kilometer
Slot iklan artikel

ACEH BESAR, NETtizennews.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang terpidana kasus pemerkosaan anak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022.

Terpidana berinisial MY (22), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, ditangkap petugas di sebuah rumah di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari MY.

Saat hendak diamankan, MY melarikan diri melalui jendela rumah. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar satu kilometer.

Dalam proses tersebut, tim sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. MY akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa.

MY sebelumnya telah dijatuhi hukuman ‘uqubat penjara selama 80 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tertanggal 31 Mei 2022.

Kejati Aceh memastikan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menuntaskan pencarian terhadap terpidana yang telah lama masuk daftar buronan.