NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pemuda berinisial AS (23), warga Gampong Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri.
Korban diketahui merupakan seorang remaja asal Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Demi melindungi korban, identitas lengkapnya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mewakili Kapolres Nagan Raya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi WhatsApp pada Oktober 2024. Seiring berjalannya waktu, keduanya menjalin hubungan.
Selama menjalin hubungan, pelaku beberapa kali mengajak korban bertemu dan membawanya ke kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tadu Raya. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu berbeda hingga tahun 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pelaku juga diduga merekam aksi pencabulan tersebut. Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginan pelaku dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak. Selain itu, korban juga diduga beberapa kali mengalami tindakan kekerasan dari pelaku.
Puncaknya, pada 2 Agustus 2026, korban kembali diduga menjadi korban kekerasan. Pelaku diduga menampar korban dan mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada 3 Agustus 2026 beserta barang bukti yang dinilai cukup untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, penyidik Polres Nagan Raya masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan proses hukum terhadap tersangka.
