ACEH BESAR — Informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang disebut sebagai pelaku penurunan bendera Merah Putih serta pencopotan lambang negara Garuda Pancasila beredar luas di media sosial. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar telah memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa tidak benar Polres Aceh Besar telah menangkap dan mengamankan pelaku sebagaimana disebutkan dalam narasi yang beredar di media sosial.
Dilansir dari Humas Polres Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Satria Pribadi, S.Sos., menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penangkapan dan pengamanan pelaku perusakan maupun pencopotan lambang negara Garuda Pancasila merupakan informasi palsu.
Kasi Humas Polres Aceh Besar juga meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dan penangkapan seseorang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum tentu benar mengenai adanya penangkapan terhadap pelaku dalam insiden tersebut,” ujar Kasi Humas.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum membagikan sebuah informasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan serta kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, informasi yang menyebutkan Polres Aceh Besar telah menangkap pelaku penurunan bendera Merah Putih dan pencopotan lambang Garuda Pancasila dinyatakan hoaks.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
