ACEH TENGGARA, NETtizennews.com — Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Posramil Darul Hasanah jajaran Kodim 0108/Agara terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat, khususnya para petani, dengan memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Karhutla. Babinsa juga mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama saat memasuki musim kemarau.
Selain melakukan sosialisasi secara langsung, personel Posramil Darul Hasanah turut memasang spanduk berisi imbauan dan larangan pembakaran hutan serta lahan, termasuk informasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Danposramil Darul Hasanah, Peltu Dedi Cahyadi, mengatakan pihaknya terus mengerahkan Babinsa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan sejak dini.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara, Letkol Czi Arya Murdyantoro, S.T., menginstruksikan seluruh jajaran Babinsa agar menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat terkait pencegahan Karhutla.
Menurutnya, pendekatan humanis perlu dikedepankan agar masyarakat memahami bahwa kebiasaan membersihkan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Dandim juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, ia menyebut sejumlah ketentuan hukum yang mengatur mengenai larangan dan sanksi terkait pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Berdasarkan Pasal 78 Ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Penegakan hukum ini nyata dan tanpa pandang bulu. Kami berharap masyarakat paham bahwa sekecil apa pun api yang digunakan untuk membersihkan lahan pada musim kemarau dapat memicu bencana besar dan berujung pada sanksi pidana yang sangat berat,” tegas Letkol Czi Arya Murdyantoro.
Ia mengajak seluruh masyarakat Aceh Tenggara untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla.
“Mari kita jaga bumi Sepakat Segenap ini agar bebas dari asap,” pungkasnya.
(Albasyah Putra Selian)
