
Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menerbitkan surat edaran tentang penertiban distribusi BBM bersubsidi menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU dalam sepekan terakhir.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 21 Juli 2026 hingga distribusi BBM bersubsidi kembali normal. Surat edaran ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dilansir dari Ajnn.net Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry melalui Kepala Dinas Kominfo, Zulfan Harijadi, mengatakan kebijakan ini bertujuan mengurangi antrean di SPBU, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban.
Salah satu aturan yang diterapkan adalah kendaraan baru boleh mengantre BBM bersubsidi mulai pukul 06.30 WIB. Pengendara juga wajib menunjukkan STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan saat mengisi BBM.
Selain itu, SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait. SPBU juga tidak boleh melayani kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pengisian berulang (lansir).
Pemerintah berharap aturan ini dapat membuat penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran.
editor : irman
