ACEH TENGGARA, NETtizennews.com | Menjelang peringatan DIRGAHAYU ke-81 TNI, jajaran Koramil 03/Badar Kodim 0108/Aceh Tenggara bersama Polsek Badar dan Pemerintah Kecamatan Badar menggelar aksi nyata peduli lingkungan berupa penanaman 500 bibit pohon, Selasa (08/09/2026).

Kegiatan penghijauan tersebut difokuskan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Lawe Bulan, yang mencakup wilayah Desa Lawe Bekung Tampahan dan Desa Salang Alas, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.

Aksi lingkungan ini diinisiasi sebagai langkah konkret dalam menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat sinergitas antarlini di tingkat kecamatan (Forkopimcam). Komandan Koramil (Danramil) 03/Badar, Kapten Inf Sadriadi, yang diwakili oleh Sertu Parngoluan Siregar, menyatakan bahwa penanaman pohon ini merupakan bentuk pengabdian TNI bersama instansi terkait dan masyarakat dalam mengantisipasi bencana alam.

“Aksi penghijauan ini bukan sekadar seremonial menyambut HUT TNI, melainkan bukti nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat untuk memitigasi bencana abrasi dan banjir, sekaligus menjaga ekosistem sungai,” ujar Sertu Parngoluan Siregar di lokasi kegiatan.

Apresiasi tinggi datang dari Camat Badar, Kasmanudin, S.Pd., yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Badar, Hajimansyah, S.Pd. Pihak kecamatan memuji kolaborasi apik yang melibatkan TNI, Polri, pemerintah desa, dan warga setempat.

“Kami berharap sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat dapat semakin harmonis. Semoga aksi ini bisa menjadi inspirasi bagi elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan sungai kita,” ungkap Hajimansyah.

Dukungan serupa juga ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Badar yang diwakili oleh AIPDA Muliadi Ginting S, S.H., memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi hukum kepada warga terkait pentingnya menjaga kawasan hutan dari pembalakan liar (illegal logging).

“Aturan hukum mengenai penebangan kayu di Indonesia sangat tegas, utamanya diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pelaku perorangan diancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun,” tegas AIPDA Muliadi. Namun, ia menambahkan adanya pengecualian bagi masyarakat adat untuk keperluan sendiri yang tidak bersifat komersial.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Salang Alas, Rabuman, didampingi Pj. Desa Lawe Bekung Tampahan, Desmita Simanjuntak, mengaku sangat bersyukur atas dipilihnya wilayah mereka sebagai lokus penghijauan.

“Aksi penanaman pohon ini sangat bermanfaat bagi kelestarian alam dan habitat sungai. Ini adalah upaya nyata kita untuk mencegah abrasi di tengah cuaca yang saat ini tidak menentu, sekaligus benteng pertahanan dari ancaman banjir bandang,” pungkas Rabuman.


(Albasyah Putra Selian)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *