NETtizennews.com
Portal Berita • Cepat • Akurat • Terpercaya
TERKINI
Kebiasaan Pecahkan Botol Miras di Timika Jadi Sorotan, Mama-Mama Petugas Kebersihan Harus Menanggung Risikonya   •   BMKG Deteksi 4.212 Titik Panas di Papua dan Maluku, Warga Diminta Waspada Karhutla   •   Peserta Pelatihan Public Speaking di Mimika Minta PPTK Hadir, Dorong Transparansi Pelaksanaan berlangsung   •   Pusdalops Mimika Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem 21–22 Oktober 2026   •   TNI Bersama Warga Percepat Pembangunan KDKMP di Lawe Sigala-Gala, Progres Awal di Perkirakan Capai 0,17%
Lainnya

Dana Bencana Rp148 Miliar Terseret Kasus Korupsi BNPB, Rp30,98 Miliar Diduga Masuk ke Saham MDLA

Slot iklan artikel

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA). Nilai saham yang terungkap dalam penyidikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran aliran dana, pembelian saham tersebut diduga dilakukan oleh Bima Setiawan, yang disebut memiliki hubungan keluarga dan pernah menjadi tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilainya diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.

Dalam keterangannya, Taufik menyebut pembelian saham itu dilakukan melalui entitas perusahaan lain, yakni PT AVE, bukan atas nama pribadi. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan kepemilikan dan menghindari terdeteksinya transaksi keuangan.

KPK menduga sumber dana pembelian saham tersebut berasal dari praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung penanganan bencana, termasuk kebutuhan logistik dan kondisi darurat bagi masyarakat terdampak.

Pengadaan Diduga Capai Rp148 Miliar

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan Warta Ekonomi, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan diduga memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024 hingga 2026.

Nilai pengadaan yang disebut berkaitan dengan jaringan perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi penanganan bencana dan kebutuhan kedaruratan. Apabila terbukti disalahgunakan, praktik tersebut berpotensi merugikan kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan ketika bencana terjadi.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, KPK disebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit yang disebut menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Richard Erlangga selaku tenaga ahli kepala BNPB, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran negara, terutama dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana. Publik berhak mengetahui apakah anggaran kemanusiaan telah digunakan sesuai peruntukannya dan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kesalahan pidana para pihak yang disebutkan dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.