Jhon Anari Soroti Perbedaan Agenda HAM dan Dekolonisasi Papua: Pertanyakan Arah Diplomasi ULMWP di Pasifik
MIMIKA — Diplomat West Papua Liberation Organization (WPLO), Jhon Anari, mempertanyakan arah perjuangan diplomasi Papua di tingkat internasional, khususnya mengenai perbedaan antara agenda hak asasi manusia (HAM) dan agenda dekolonisasi.
Dalam tulisannya berjudul “Kalau Bicara HAM Indonesia Nyaman, Kalau Bicara Dekolonisasi Indonesia Tidak Nyaman”, Jhon Anari menilai bahwa perjuangan Papua perlu kembali diarahkan pada isu dekolonisasi dan hak menentukan nasib sendiri.
Menurut Jhon, isu HAM selama ini cenderung ditempatkan dalam kerangka persoalan domestik Indonesia. Ia berpendapat bahwa ketika persoalan Papua dibawa terutama sebagai persoalan pelanggaran HAM, pemerintah Indonesia dapat meresponsnya melalui kebijakan nasional seperti Otonomi Khusus, pembangunan infrastruktur, maupun mekanisme penegakan HAM.
“Selama kita bicara HAM, kita sedang bermain di dalam lapangan milik Indonesia,” tulis Jhon Anari.
Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan agenda dekolonisasi. Menurutnya, isu dekolonisasi tidak hanya mempertanyakan perlakuan terhadap masyarakat Papua, tetapi juga mempertanyakan sejarah status politik Papua dan proses penentuan nasib sendiri.
Jhon menjadikan New York Agreement 1962 dan proses administrasi UNTEA sebagai bagian penting dari argumennya. Ia juga merujuk pada apa yang disebutnya sebagai Rome Agreement 30 September 1962 serta persoalan pelaksanaan penentuan nasib sendiri pada 1969.
Namun, sejumlah bagian dari narasi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah dan dokumen internasional. Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat bahwa Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) pada 19 November 1969 menerima laporan Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan Act of Free Choice dan “takes note” atas laporan tersebut. Resolusi itu juga mencatat bahwa Indonesia dan Belanda mengakui hasil tersebut dan terikat olehnya. Resolusi tersebut disahkan dengan suara 84 mendukung, tanpa suara menolak, dan 30 abstain.
Data PBB juga mencatat bahwa dalam proses Act of Free Choice pada Juli–Agustus 1969, sebanyak 1.026 anggota dewan perwakilan diminta menyatakan pilihan atas nama penduduk wilayah tersebut dan seluruhnya memilih untuk tetap bersama Indonesia. Laporan PBB pada saat itu menggambarkan proses tersebut dalam konteks keterbatasan geografis dan situasi politik wilayah.
Soroti Status Rupiah Irian Barat
Jhon juga menghubungkan sejarah mata uang Rupiah Irian Barat (IB Rp) dengan argumennya mengenai status administratif Papua pada periode 1960-an.
Dalam catatan resmi Bank Indonesia, Rupiah Irian Barat memang diterbitkan pada Oktober 1963 untuk menggantikan gulden yang sebelumnya beredar di wilayah tersebut. Mata uang itu kemudian ditarik secara bertahap mulai 1 Mei 1971, setelah pemerintah menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang berlaku umum di Provinsi Irian Barat.
Arsip Nasional Republik Indonesia juga mencatat adanya sejumlah kebijakan khusus mengenai Irian Barat pada periode tersebut, termasuk Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1963 mengenai satuan uang rupiah yang khusus berlaku untuk Provinsi Irian Barat serta berbagai kebijakan pembangunan dan penggunaan dana PBB untuk pembangunan Irian Barat.
Jhon menafsirkan sejarah tersebut sebagai bagian dari persoalan hukum dan politik yang menurutnya perlu dikaji kembali dalam kerangka dekolonisasi.
Pertanyakan Sikap Negara-Negara Pasifik
Dalam tulisannya, Jhon juga mempertanyakan mengapa dukungan sejumlah negara Pasifik terhadap isu Papua dinilainya belum berkembang menjadi agenda dekolonisasi yang lebih kuat.
Ia menyebut Vanuatu dan Kepulauan Solomon sebagai negara yang selama ini menyuarakan perhatian terhadap persoalan Papua. Menurut Jhon, negara-negara Pasifik membutuhkan agenda yang jelas, konsisten, dan memiliki dasar hukum internasional yang kuat.
Ia juga menyoroti tiga persoalan yang menurutnya memengaruhi diplomasi Papua, yakni ketidakjelasan antara agenda HAM dan dekolonisasi, pengaruh hubungan ekonomi Indonesia dengan negara-negara Pasifik, serta perpecahan internal dalam perjuangan politik Papua.
Menurutnya, persatuan dan kejelasan agenda diperlukan agar diplomasi Papua dapat membangun dukungan internasional secara lebih terarah.
Pertanyakan Arah Agenda ULMWP
Bagian lain dari tulisan tersebut mempertanyakan apakah sebagian agenda yang dibawa United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) justru dapat berjalan dalam kerangka yang masih dianggap sebagai persoalan internal Indonesia.
Jhon membedakan antara agenda reformasi di dalam kerangka negara Indonesia dengan agenda dekolonisasi yang menurutnya bertujuan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri.
Ia menyatakan bahwa isu seperti HAM, Otonomi Khusus, penarikan aparat keamanan, dan dialog Jakarta-Papua memiliki kerangka yang berbeda dengan agenda dekolonisasi.
Meski demikian, tudingan bahwa agenda tertentu ULMWP merupakan “agenda pemerintah Indonesia” merupakan interpretasi dan pandangan politik Jhon Anari, bukan kesimpulan yang dibuktikan dalam tulisan tersebut.
Dorong Persoalan Papua Dibawa ke Forum Internasional
Di bagian akhir tulisannya, Jhon menyerukan agar perjuangan Papua kembali menempatkan isu dekolonisasi, sejarah perjanjian internasional, dan hak menentukan nasib sendiri sebagai agenda utama diplomasi internasional.
Ia juga menyebut perlunya membawa kembali persoalan tersebut ke forum-forum internasional, termasuk Komite Dekolonisasi PBB (C-24) dan lembaga hukum internasional.
Tulisan tersebut pada akhirnya merupakan seruan agar gerakan politik Papua memperjelas dasar hukum, tujuan politik, dan strategi diplomasi internasionalnya.
“Kalau kita mau Indonesia tidak nyaman dan negara Pasifik kembali tertarik, kita harus kembali ke akar: tinggalkan bingkai HAM yang menguntungkan Indonesia, dan kembali ke bingkai dekolonisasi,” tulis Jhon Anari.