DEKOLONISASI: JHON ANARI SEBUT PAPUA TINGGAL SELANGKAH MENUJU RIGHTS OF SELF GOVERNMENT

MIMIKA — Jhon Anari, Diplomat West Papua Liberation Organization (WPLO), kembali menyoroti persoalan Papua dari perspektif dekolonisasi. Dalam tulisannya, ia menyebut perjuangan Papua perlu diarahkan pada agenda Rights of Self Government atau pemerintahan sendiri melalui mekanisme dan kerangka hukum internasional.
Menurut Jhon, persoalan Papua tidak dapat dilepaskan dari rangkaian sejarah dan dokumen internasional yang berkaitan dengan New York Agreement 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962, serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
Ia menyebut ketiga momentum tersebut sebagai “benang merah” persoalan Papua yang menurutnya perlu dipahami secara utuh oleh rakyat Papua.
New York Agreement, Perjanjian Roma dan Pepera
Jhon menjelaskan bahwa New York Agreement menjadi salah satu dasar pengalihan administrasi Papua dari Belanda kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebelum kemudian dialihkan kepada Indonesia.
Ia juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai Perjanjian Roma 30 September 1962, yang menurutnya mengatur sejumlah ketentuan mengenai masa administrasi Indonesia di Papua serta pembangunan wilayah tersebut.
Menurut Jhon, persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan pelaksanaan Pepera pada 1969. Ia mempertanyakan mekanisme Pepera karena tidak menggunakan sistem satu orang satu suara (one man, one vote).
Ia juga menyoroti Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969. Menurutnya, resolusi tersebut hanya mencatat hasil Pepera dan bukan mengesahkan hasil tersebut secara langsung.
Jhon berpendapat bahwa rangkaian sejarah tersebut perlu dikaji kembali melalui perspektif hukum internasional dan dekolonisasi.
HAM dan Dekolonisasi
Dalam tulisannya, Jhon juga membedakan antara pendekatan hak asasi manusia (HAM) dan agenda dekolonisasi.
Menurut dia, pembahasan Papua dalam kerangka HAM cenderung menempatkan persoalan Papua sebagai persoalan internal Indonesia. Sementara itu, menurut perspektif yang ia gunakan, pendekatan dekolonisasi membawa persoalan Papua ke dalam kerangka hukum dan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia menyebut Pasal 73 Piagam PBB, khususnya kewajiban pelaporan mengenai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri, sebagai salah satu dasar yang perlu dikaji dalam perjuangan politik Papua.
Dorong Persatuan Politik Papua
Jhon menilai perpecahan di antara kelompok-kelompok politik Papua menjadi salah satu tantangan dalam memperjuangkan agenda internasional.
Ia menyerukan agar berbagai kelompok politik Papua, termasuk ULMWP, NFRPB, Melanesia Barat dan WPLO, dapat membangun ruang dialog serta saling menghargai perbedaan pandangan.
Menurutnya, persatuan rakyat Papua harus menjadi dasar utama perjuangan politik.
«”Papua merdeka tidak datang dari Belanda, tidak datang dari Pasifik, tidak datang dari Indonesia, tidak datang dari Amerika, tapi Papua merdeka itu datang dari persatuan orang Papua itu sendiri,” tulis Jhon.»
Dorong Dukungan Internasional
Lebih lanjut, Jhon menyatakan WPLO akan mendorong adanya negara pendukung yang bersedia membawa agenda dekolonisasi Papua ke forum internasional.
Ia juga menyebut rencana untuk mengangkat persoalan tersebut melalui Komite Politik dan Dekolonisasi PBB (Fourth Committee) serta mekanisme hukum internasional.
Dalam tulisannya, Jhon menyerukan kepada masyarakat Papua untuk membangun persatuan, memperkuat diplomasi, serta mencari dukungan internasional terhadap agenda dekolonisasi.
Ia menutup tulisannya dengan mengutip pemikiran I.S. Kijne mengenai pentingnya kemampuan bangsa Papua untuk memimpin dirinya sendiri.
Catatan redaksi: Sejumlah pernyataan mengenai status hukum Papua, Perjanjian Roma, mandat 25 tahun, serta konsekuensi hukum Pepera dalam tulisan ini merupakan pandangan dan klaim Jhon Anari yang masih memerlukan verifikasi dan kajian terhadap dokumen hukum serta arsip PBB dan negara-negara terkait.