TIMIKA, — Solidaritas Mahasiswa/i Mimika Se-Indonesia mengajak seluruh komponen masyarakat, mahasiswa/i, pelajar, serta elemen gerakan rakyat di Kabupaten Mimika untuk berpartisipasi dalam aksi damai yang akan digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.
Aksi tersebut mengusung tema “USUT TUNTAS PELANGGARAN HAM DI SELURUH TANAH PAPUA”. Kegiatan ini disebut sebagai ruang bersama untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperkuat kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua.
Dalam imbauannya, Koordinator Lapangan mengajak seluruh peserta untuk hadir dan mengikuti aksi secara tertib, damai, terorganisir, serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aksi dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIT hingga selesai. Peserta akan berkumpul di sejumlah titik, yakni Bundaran SP2, Bundaran Tom Beanal (Petrosea), dan Bundaran Kelly Kwalik (Timika Indah).
“Kehadiran seluruh mahasiswa/i dan elemen gerakan rakyat di Kabupaten Mimika sangat diharapkan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap persoalan kemanusiaan dan penegakan HAM di Tanah Papua,” demikian disampaikan dalam imbauan Solidaritas Mahasiswa/i Mimika Se-Indonesia.
Selain menyerukan partisipasi masyarakat, panitia juga mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga ketertiban dan mengedepankan semangat solidaritas selama kegiatan berlangsung. Peserta diharapkan bersama-sama memastikan aksi tetap berjalan secara damai tanpa tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun peserta aksi.
Solidaritas Mahasiswa/i Mimika Se-Indonesia menyampaikan bahwa aksi tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan sikap dan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui ruang demokrasi secara damai.
Masyarakat dan seluruh elemen mahasiswa yang ingin berpartisipasi diimbau untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati hak-hak pengguna jalan dan masyarakat umum selama pelaksanaan aksi.
Aksi damai tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penyampaian aspirasi secara terbuka sekaligus mendorong perhatian yang lebih serius terhadap berbagai persoalan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
