SUKA MAKMUE — Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dengan meningkatkan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan penambangan di sejumlah wilayah rawan, Sabtu (29/8/2026). �



Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat sekaligus mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.


Spanduk larangan tersebut dipasang di sejumlah titik di Kecamatan Seunagan Timur dan Kecamatan Beutong.

Lokasinya antara lain Desa Blang Geudong, Pulo Teungoh, Blang Tengku, Panton Bayam, Blang Mesjid, dan Gunung Nagan. �

Polres Nagan Raya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut dinilai dapat mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.


Dalam penanganannya, kepolisian mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi. Namun, tindakan hukum tegas tetap akan dilakukan terhadap pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal.


Polres Nagan Raya juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal.


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya. �
Aceh Antara News
NETtizennews.com — Cepat, Akurat, Berimbang.

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *