MEDAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi seluruh norma ketenagakerjaan dan memenuhi hak-hak pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP, mengatakan pengawasan ketenagakerjaan merupakan salah satu fungsi negara yang harus dijalankan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

“Pengawasan yang kita lakukan ini, dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” ujar Illyan Chandra Simbolon di Medan, Senin (24/8/2026).

Menurut Illyan, kompleksitas persoalan ketenagakerjaan serta banyaknya objek pengawasan yang tersebar di 33 kabupaten/kota menjadi tantangan tersendiri bagi Disnaker Sumut.

Karena itu, Disnaker Sumut akan terus meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, pengawas ketenagakerjaan di kabupaten/kota akan menjalankan sejumlah kegiatan, mulai dari pembinaan, pemeriksaan hingga pengujian ketenagakerjaan. Pengawasan tersebut juga akan dikoordinasikan secara aktif dengan mediator di kabupaten/kota untuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja, termasuk dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Diharapkan melalui kolaborasi tersebut, kepatuhan norma ketenagakerjaan di tempat kerja di wilayah Sumatera Utara dapat meningkat dan menciptakan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja yang sedang berupaya mendapatkan haknya melalui penetapan pengawas ketenagakerjaan,” katanya.

Mantan Kepala Disnaker Kota Medan itu juga menegaskan pentingnya perusahaan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerjanya.

Illyan mengingatkan seluruh perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kepesertaan tersebut merupakan hak dasar pekerja atau buruh sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko dalam hubungan kerja.

Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kehilangan pekerjaan.

Disnaker Sumut berharap penguatan pengawasan dan sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus memastikan pekerja memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *