NETtizennews.com
Portal Berita • Cepat • Akurat • Terpercaya
TERKINI
Oktovina Syavina Yani, Perempuan Asli Kamoro yang Dipersiapkan Membawa Identitas Budaya Papua Tengah ke Panggung Nasional   •   Jalan Trans Wamena–Tolikara Diblokade, Masyarakat Adat Mbalima Protes Penetapan DPRK Jalur Otsus Jayawijaya   •   Pemuda Diduga Membawa Senjata Laras Panjang Alami Kecelakaan di Jalur Jayapura–Sentani, Polisi Lakukan Pemeriksaan   •   Pimpin DPD REI Aceh 2026–2029, Pasca-Pelantikan Zulkifli HM Juned Gerak Cepat Matangkan Program Strategis   •   Motor Diduga Bolak-balik Membeli Pertalite di SPBU SP 2 di Timika, Pengawasan Distribusi BBM Disorot
KABAR NETIZEN

Viral! Istri Sah Labrak Pernikahan Suami dengan Pelakor, Kasus Berujung Laporan Polisi

Viral! Istri Sah Labrak Pernikahan Suami dengan Pelakor, Kasus Berujung Laporan Polisi
Slot iklan artikel

LANGKAT — Sebuah video yang memperlihatkan seorang istri sah mendatangi dan melabrak pernikahan suaminya dengan perempuan lain viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Peristiwa yang disebut terjadi di Kabupaten Langkat itu memicu beragam reaksi warganet setelah kisah rumah tangga pasangan tersebut terungkap.

Perempuan yang diketahui bernama Julya disebut masih berstatus sebagai istri sah ketika suaminya diduga melangsungkan pernikahan dengan wanita lain. Menurut keterangan yang beredar, Julya sebelumnya telah meninggalkan rumah sekitar tiga tahun lalu setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meski telah berpisah tempat tinggal, status pernikahan Julya dan suaminya disebut belum pernah diputus secara resmi melalui pengadilan. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum terkait perkawinan.

Momen saat Julya mendatangi lokasi pernikahan suaminya pun menjadi viral di berbagai platform media sosial. Banyak warganet memberikan dukungan kepada Julya, sementara sebagian lainnya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Kuasa hukum Julya menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana perkawinan halangan sebagaimana diatur dalam Pasal 402 KUHP ke Polres Langkat. Laporan tersebut kini menunggu proses dan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak suami maupun aparat kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang belum diselesaikan secara hukum dapat berujung pada sengketa yang lebih besar dan menjadi perhatian publik, terlebih ketika peristiwanya tersebar luas di media sosial.