ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, Teuku Zainal Abidin, membantah tegas tudingan yang disampaikan M. Yunus, yang dikenal dengan sapaan Dun Belanda, terkait dugaan keterlibatannya dalam upaya menggulingkan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video pernyataan Dun Belanda yang viral di media sosial. Dalam video itu, Dun Belanda menyatakan bahwa kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap Bupati Aceh Timur bertujuan untuk menjatuhkan kepala daerah tersebut dan mengaku tindakan itu diduga didorong oleh Wakil Bupati Aceh Timur dengan iming-iming sebuah rumah dan mobil.
Menanggapi pernyataan tersebut, Teuku Zainal Abidin menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar dan tidak berdasar. Ia membantah pernah meminta, mengarahkan, maupun menjanjikan imbalan kepada Dun Belanda atau pihak mana pun untuk melakukan upaya sebagaimana yang disebutkan dalam video tersebut.
Sebagai respons atas tudingan itu, Dalam sebuah Vidio Teuku Zainal Abidin mengultimatum M. Yunus agar menyampaikan klarifikasi melalui video dalam waktu 2×24 jam sejak pernyataan tersebut disampaikan. Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.
Wakil Bupati menegaskan, apabila ultimatum tersebut tidak dipenuhi, ia akan menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan atas tuduhan yang dinilainya telah mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi lanjutan dari M. Yunus atau Dun Belanda terkait ultimatum yang disampaikan Wakil Bupati Aceh Timur.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.