NETtizennews.com
Portal Berita • Cepat • Akurat • Terpercaya
TERKINI
Motor Diduga Bolak-balik Membeli Pertalite di SPBU SP2 Timika, Pengawasan Distribusi BBM Disorot   •   Kebiasaan Pecahkan Botol Miras di Timika Jadi Sorotan, Mama-Mama Petugas Kebersihan Harus Menanggung Risikonya   •   BMKG Deteksi 4.212 Titik Panas di Papua dan Maluku, Warga Diminta Waspada Karhutla   •   Peserta Pelatihan Public Speaking di Mimika Minta PPTK Hadir, Dorong Transparansi Pelaksanaan berlangsung   •   Pusdalops Mimika Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem 21–22 Oktober 2026
Lainnya

PDIP Bakal Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai Terjerat OTT KPK

Slot iklan artikel

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah memproses pemecatan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya menyesalkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Hamenang. Menurutnya, partai telah berulang kali mengingatkan para kader yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif agar menjalankan amanah rakyat dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi,” kata Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Komarudin menjelaskan, PDIP sebelumnya telah memanggil sejumlah kepala daerah, termasuk Hamenang, sekitar 23 hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga disebut telah mengingatkan para kader agar menghindari perbuatan korupsi.

Namun, menurut Komarudin, peringatan tersebut tidak mencegah Hamenang terseret dalam perkara yang kini ditangani KPK. Karena itu, PDIP memutuskan untuk memproses pemberhentian Hamenang dari keanggotaan partai.

“Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan. Karena kami sudah peringatkan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang merugikan rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh kader PDIP yang menduduki jabatan publik, baik sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif. Komarudin menyatakan partai tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

Menurutnya, jabatan publik merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, setiap kader dituntut menjaga integritas dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada rakyat.

Sementara itu, KPK sebelumnya menetapkan Hamenang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan hasil audit BPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), menyampaikan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiganya yakni Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang disebut berasal dari PT Madani Winasis Creative.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan dan hasil audit keuangan negara. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan peran masing-masing pihak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, rencana pemecatan Hamenang menunjukkan sikap politik PDIP terhadap kader yang terseret perkara korupsi. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum hingga perkara tersebut diputus melalui mekanisme peradilan.

Catatan: Para pihak dalam perkara ini masih berstatus tersangka. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.