NETtizennews.com
Portal Berita • Cepat • Akurat • Terpercaya
TERKINI
Oktovina Syavina Yani, Perempuan Asli Kamoro yang Dipersiapkan Membawa Identitas Budaya Papua Tengah ke Panggung Nasional   •   Jalan Trans Wamena–Tolikara Diblokade, Masyarakat Adat Mbalima Protes Penetapan DPRK Jalur Otsus Jayawijaya   •   Pemuda Diduga Membawa Senjata Laras Panjang Alami Kecelakaan di Jalur Jayapura–Sentani, Polisi Lakukan Pemeriksaan   •   Pimpin DPD REI Aceh 2026–2029, Pasca-Pelantikan Zulkifli HM Juned Gerak Cepat Matangkan Program Strategis   •   Motor Diduga Bolak-balik Membeli Pertalite di SPBU SP 2 di Timika, Pengawasan Distribusi BBM Disorot
Lainnya

Jalan Trans Wamena–Tolikara Diblokade, Masyarakat Adat Mbalima Protes Penetapan DPRK Jalur Otsus Jayawijaya

Slot iklan artikel

BOLAKME, 22 Oktober 2026 — Akses Jalan Trans Wamena–Tolikara dilaporkan mengalami pemblokadean total pada Kamis (22/10/2026). Aksi tersebut dilakukan oleh masyarakat adat Mbalima, Distrik Bolakme, sebagai bentuk protes terhadap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) yang dinilai telah mengabaikan hak politik masyarakat adat setempat.

Menurut pernyataan masyarakat adat Mbalima, pemblokadean jalan tersebut merupakan respons terhadap keputusan Gubernur Papua Pegunungan terkait penetapan anggota DPRK Jayawijaya melalui jalur pengangkatan Otsus tahun 2026.

Mereka mempersoalkan adanya calon terpilih dari wilayah adat Mbalima yang disebut tidak tercantum dalam surat keputusan (SK) gubernur, sementara seseorang yang menurut mereka bukan berasal dari unsur calon DPRK jalur Otsus justru ditetapkan.

Masyarakat adat Mbalima menilai keputusan tersebut telah merugikan hak politik masyarakat adat dalam proses keterwakilan melalui mekanisme Otsus. Mereka juga mempertanyakan dasar perubahan penetapan tersebut dan meminta pemerintah provinsi memberikan penjelasan secara terbuka.

Dalam pernyataan yang disampaikan, masyarakat adat Mbalima menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadikan mekanisme Otsus sebagai instrumen kepentingan politik kekuasaan apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 serta Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebagai dasar yang menurut mereka perlu diperhatikan dalam proses pengangkatan anggota DPRK melalui jalur Otsus.

Masyarakat adat Mbalima mendesak Gubernur Papua Pegunungan untuk turun langsung ke lapangan dan memberikan penjelasan mengenai alasan perubahan penetapan tersebut. Mereka meminta pemerintah tidak menghindari persoalan yang kini memicu keberatan masyarakat adat.

“Berani berbuat, berani pula bertanggung jawab terhadap masyarakat adat,” demikian pesan yang disampaikan masyarakat adat Mbalima dalam pernyataan mereka.Hingga pernyataan tersebut disampaikan, masyarakat adat menyebut akses jalan masih diblokade.

Kondisi ini berpotensi mengganggu mobilitas warga dan aktivitas transportasi yang melintasi jalur penghubung Wamena–Tolikara serta wilayah sekitarnya.Masyarakat adat Mbalima berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui dialog terbuka, penjelasan resmi pemerintah, serta pemeriksaan terhadap proses dan dasar hukum penetapan anggota DPRK jalur Otsus Kabupaten Jayawijaya tahun 2026.Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan masyarakat adat Mbalima.

Penjelasan resmi dari Gubernur Papua Pegunungan maupun pihak terkait mengenai alasan penetapan dan perubahan nama calon belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Oleh karena itu, pokok keberatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Sumber: Pernyataan Masyarakat Adat Mbalima, Distrik Bolakme, 22 Oktober 2026.