Bhabinkamtibmas Kelurahan Perintis Hadiri Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM Orang Asli Papua

Bhabinkamtibmas Kelurahan Perintis Hadiri Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM Orang Asli Papua
MIMIKA — Bhabinkamtibmas Kelurahan Perintis, Aipda Ismail, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), yang berlangsung di Kantor Kelurahan Perintis, Jalan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/10/2026).Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIT tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan dinas terkait, Kepala Kelurahan Perintis, para ketua RT, tokoh agama, staf kelurahan, serta masyarakat setempat.Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi dan memberdayakan UMKM, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika.Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai tujuan program, penyediaan lapak usaha di lokasi strategis, mekanisme pelaksanaan, persyaratan penerima manfaat, serta pentingnya transparansi dan pengawasan agar program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Aipda Ismail menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua.“Melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami program pemerintah daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian masyarakat di Kabupaten Mimika,” demikian pernyataan Aipda Ismail sebagaimana dikutip dalam publikasi Humas Polres Mimika.Kehadiran Bhabinkamtibmas Kelurahan Perintis dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Selain memberikan pelayanan informasi, Bhabinkamtibmas juga berperan mempererat komunikasi dan kemitraan antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan warga.Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme pelaksanaan Perda serta memanfaatkan program pemberdayaan UMKM sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat dinilai penting agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal, khususnya Orang Asli Papua di Kabupaten Mimika.Dengan demikian, pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 diharapkan menjadi salah satu upaya mendorong pertumbuhan usaha masyarakat, memperluas kesempatan berusaha, dan memperkuat perekonomian lokal di Kabupaten Mimika.