KPK Soroti Tata Kelola Aset Penerbangan Pemkab Mimika, Piutang Sewa Helikopter Rp21,44 Miliar Jadi Perhatian

KPK Soroti Tata Kelola Aset Penerbangan Pemkab Mimika, Piutang Sewa Helikopter Rp21,44 Miliar Jadi Perhatian
MIMIKA — Persoalan tata kelola aset penerbangan milik Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya piutang sewa helikopter sebesar Rp21.443.925.000 yang belum tertagih berdasarkan data per 31 Desember 2023. Selain itu, pesawat Cessna Grand Caravan dan helikopter milik pemerintah daerah dilaporkan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Persoalan tersebut mencerminkan tantangan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aset yang semestinya mendukung pelayanan transportasi udara bagi masyarakat pedalaman justru menghadapi persoalan piutang, operasional, serta kebutuhan perawatan.
Catatan piutang tersebut tercantum dalam surat KPK Nomor B/1440/KSP.00/70-76/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 tentang Rekomendasi Hasil Koordinasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2024 di Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dalam dokumen itu, piutang sewa helikopter tercatat sebagai kewajiban PT Asian One Air (AOA), perusahaan swasta yang sebelumnya mengoperasikan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.
Piutang Sewa dan Kewajiban yang Perlu Dipastikan
Persoalan tunggakan sewa pesawat dan helikopter di Mimika bukanlah isu baru. Pada April 2022, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pernah menyampaikan bahwa tunggakan pengelolaan pesawat dan helikopter oleh PT Asian One Air mencapai sekitar Rp21,8 miliar untuk periode 2019–2021.
Saat itu, Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Jania Basir, menjelaskan bahwa tagihan tersebut telah direkonsiliasi dengan pihak perusahaan berdasarkan perhitungan jam terbang. Pemerintah daerah menyatakan piutang tersebut harus ditagihkan sebagai pendapatan daerah.
total piutang sewa pesawat dan helikopter selama periode 2019–2022 mencapai Rp23,4 miliar. Dari jumlah itu, sisa piutang yang menjadi kewajiban PT Asian One Air disebut sebesar Rp18,8 miliar. Pembayaran yang telah disetorkan kepada pemerintah daerah sejak Februari 2023 hingga Oktober 2025 dilaporkan mencapai Rp4,5 miliar.
Perbedaan angka tersebut merujuk pada periode dan basis pencatatan yang berbeda. Karena itu, penetapan nilai piutang terakhir perlu mengacu pada hasil rekonsiliasi dan audit resmi agar jumlah kewajiban yang masih harus dibayar dapat dipastikan.
Aset Senilai Rp85,7 Miliar Belum Optimal
Selain piutang, persoalan lain menyangkut pemanfaatan aset penerbangan yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika.
Pada 27 Agustus 2022, pengadaan pesawat dan helikopter melalui Dinas Perhubungan Mimika memiliki nilai anggaran sekitar Rp85,7 miliar. Anggaran tersebut mencakup pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan sekitar Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 sekitar Rp43,8 miliar.
Kedua aset itu ditujukan untuk mendukung transportasi masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat, terutama kawasan pedalaman Papua.
Namun, dalam perkembangannya, aset tersebut menghadapi persoalan pengelolaan dan operasional. Koran Papua pada 1 September 2026 melaporkan bahwa pesawat Cessna Grand Caravan telah mangkrak sekitar enam tahun, sedangkan helikopter Airbus H-125 sekitar lima tahun.
Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan biaya tambahan untuk penggantian komponen, perawatan, registrasi, dan pengujian sebelum armada dapat kembali dinyatakan layak terbang.
KPK Mendorong Penataan dan Penyelesaian Piutang
Dalam pemberitaan mengenai koordinasi KPK dan Pemkab Mimika pada Januari 2026, Koran Papua menyebut KPK mendorong pemerintah daerah menetapkan nilai piutang berdasarkan hasil audit terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah juga didorong memperkuat pengawasan terhadap kerja sama pemanfaatan aset dan menempuh langkah hukum perdata apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai komitmen.
Selain itu, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kondisi fisik aset, status hukum, pola pemanfaatan, biaya pemeliharaan, serta mekanisme pengoperasian pesawat dan helikopter.
Langkah tersebut penting agar aset yang dibeli menggunakan uang publik tidak terus menjadi beban anggaran tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat.
Bupati Mimika Beri Penjelasan
Bupati Mimika Johannes Rettob, sebagaimana diberitakan Papua News Online pada 23 Oktober 2026, menegaskan bahwa rekomendasi KPK tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola aset, bukan dengan sendirinya merupakan temuan tindak pidana korupsi.
Terkait piutang PT Asian One Air, Johannes menjelaskan bahwa perusahaan melakukan pembayaran secara berkala dan nilai utangnya telah berkurang. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban pembayaran kepada perusahaan yang nilainya masih dalam proses penghitungan oleh BPK.
Sementara mengenai pesawat dan helikopter yang belum beroperasi, ia menyebut pemerintah daerah sedang mengupayakan perbaikan sesuai ketentuan keselamatan penerbangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset penerbangan Mimika tidak hanya menyangkut penagihan piutang kepada pihak swasta, tetapi juga memerlukan kejelasan mengenai kewajiban pemerintah daerah, kondisi aset, serta rencana pengoperasian kembali.
Pelayanan Masyarakat Pedalaman Menjadi Taruhan
Bagi wilayah Mimika yang memiliki kawasan pedalaman dengan keterbatasan akses transportasi darat, pesawat dan helikopter memiliki peran strategis. Armada tersebut dapat menunjang mobilitas masyarakat, distribusi logistik, pelayanan pemerintahan, dan akses terhadap kebutuhan dasar.
Karena itu, penyelesaian persoalan aset penerbangan perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah daerah perlu memastikan nilai piutang yang sah, menuntaskan rekonsiliasi dengan pihak pengelola, memperjelas status hukum aset, serta menyusun rencana operasional yang realistis.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan aset daerah bukan sekadar kepemilikan pesawat dan helikopter, melainkan kemampuan pemerintah memastikan aset tersebut aman, dikelola secara transparan, tidak membebani keuangan daerah secara tidak terkendali, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.