NETtizennews.com
Portal Berita • Cepat • Akurat • Terpercaya
TERKINI
Pusdalops Mimika Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem 21–22 Oktober 2026   •   Kejar Target Pipanisasi, Satgas TMMD Kodim 0108/Agara & Warga Percepat Pengecoran Bak Penampung Air Bersih di Desa Lawe Sagu Hulu   •   Kejar Target Fisik, Satgas TMMD Ke – 130 Kodim 0108/Agara Kebut Jembatan Aramco   •   Percepat Pemulihan Infrastruktur, Satgas PRR dan Pemkab Aceh Tenggara Tinjau Normalisasi serta Jembatan Gantung Perintis Garuda Jati Alas di Kumbang Jaya   •   Aktivis Mahasiswi Geofani Pogolamun Soroti Pelatihan Public Speaking Dana Otsus Rp12 Miliar di Mimika
DAERAH

Tiang Listrik Berdiri 20 Tahun di Lahannya, Warga Abdya Keluhkan Biaya Pemindahan Rp1 Juta

Tiang Listrik Berdiri 20 Tahun di Lahannya, Warga Abdya Keluhkan Biaya Pemindahan Rp1 Juta
Slot iklan artikel

ABDYA, NETtizennews.com — Seorang warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Said Adami (63), mengeluhkan keberadaan tiang listrik yang telah berdiri lebih dari 20 tahun di atas lahan miliknya.

Said yang akrab disapa Abu tersebut meminta tiang listrik dipindahkan karena lahan itu kini akan digunakan untuk membangun kios. Namun, ia mengaku kecewa karena permohonan pemindahan yang telah diajukan belum mendapat kepastian.

Menurut Said, permohonan pemindahan tiang berada di Lorong Banda Gayo, Desa Ladang, Kecamatan Susoh. Surat rekomendasi dari pemerintah desa telah diserahkan anaknya ke Kantor PLN ULP Blangpidie sekitar 20 hari lalu.

Namun, hingga Rabu (9/9/2026), Said mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal pemindahan.”Saya kecewa dengan PLN. Surat rekomendasi dari desa untuk pemindahan tiang yang ada di tanah saya tidak diindahkan,” kata Said kepada wartawan.

Ia mengatakan, sebelumnya pihak PLN menyampaikan bahwa kendaraan crane yang dibutuhkan untuk pemindahan tiang masih berada di Kabupaten Nagan Raya.

Beberapa hari kemudian, Said kembali mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah bergerak menuju Subulussalam.

Said berharap permohonan pemindahan dapat segera ditindaklanjuti, mengingat lahan tersebut kini sedang dipersiapkan untuk pembangunan kedai berukuran sekitar 30 x 6,5 meter.

Selain persoalan jadwal pemindahan, Said juga mempertanyakan biaya yang disebut harus dikeluarkan untuk memindahkan tiang tersebut.

Ia mengaku keberatan jika harus membayar biaya sekitar Rp1 juta per tiang. Pasalnya, menurut Said, tiang listrik tersebut telah berdiri di atas tanah miliknya selama lebih dari dua dekade.

“Aneh. Tiang PLN ditancap di tanah milik saya lebih dari 20 tahun lalu. Ketika saya minta dipindahkan, malah diminta biaya Rp1 juta,” ujarnya.

PLN Akan Survei Lokasi

Terpisah, Manajer ULP PLN Blangpidie, Erwan Yusgunawan, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi tiang listrik tersebut.”Baik bang, besok kita survei,” kata Erwan melalui pesan WhatsApp.

Terkait biaya pemindahan, Erwan menjelaskan bahwa besaran biaya bergantung pada kondisi di lapangan dan hasil survei.

Ia menyebut ketentuan mengenai biaya pemindahan instalasi listrik mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Jika pemindahan tiang listrik didasarkan pada kepentingan atau permintaan pribadi pemilik rumah, maka segala biaya pembangunan atau pemindahan instalasi tersebut ditanggung oleh pemohon,” jelas Erwan.

Dengan adanya survei tersebut, persoalan keberadaan tiang listrik di lahan Said diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan, baik mengenai teknis pemindahan maupun besaran biaya yang harus ditanggung.