NETtizennews.com
Portal Berita • Cepat • Akurat • Terpercaya
TERKINI
BMKG Deteksi 4.212 Titik Panas di Papua dan Maluku, Warga Diminta Waspada Karhutla   •   Peserta Pelatihan Public Speaking di Mimika Minta PPTK Hadir, Dorong Transparansi Pelaksanaan berlangsung   •   Pusdalops Mimika Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem 21–22 Oktober 2026   •   TNI Bersama Warga Percepat Pembangunan KDKMP di Lawe Sigala-Gala, Progres Awal di Perkirakan Capai 0,17%   •   KODIM 0108/AGARA Dampingi Distribusi 1.672 Porsi Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Bukit Tusam
DAERAH

Antisipasi Dampak Kemarau, Kodim 0108/Agara Bersama BPBD Aceh Tenggara Gelar Simulasi Penanggulangan Karhutla

Antisipasi Dampak Kemarau, Kodim 0108/Agara Bersama BPBD Aceh Tenggara Gelar Simulasi Penanggulangan Karhutla
Slot iklan artikel

ACEH TENGGARA, NETtizennews.com | Kodim 0108/Agara bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar simulasi pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KarHutLa).

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Makodim 0108/Agara, Jalan Cut Nyak Dhien, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (30/8/2026).

Dandim 0108/Agara, Letkol Czi Arya Murdyantoro, S.T., melalui Bati Ops Pelda Adi Saputra, menyampaikan bahwa simulasi ini bertujuan mengantisipasi meningkatnya potensi karhutla di tengah musim kemarau.

Selain itu, latihan ini menjadi upaya nyata untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel di wilayah Aceh Tenggara.”Simulasi ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kemampuan teknis personel di lapangan. Ini adalah sarana memperkuat koordinasi antarinstansi agar seluruh unsur yang tergabung mampu bertindak cepat, efektif, dan terukur,” ujar Pelda Adi Saputra.

Pelda Adi Saputra menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap oknum pembakar lahan menjadi fokus utama untuk memberikan efek jera. Tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Oleh karena itu, patroli terpadu dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat akan terus ditingkatkan guna membangun kesadaran tentang bahaya serta sanksi hukum pembakaran lahan.”Keberhasilan penanggulangan karhutla tidak bisa mengandalkan satu instansi saja. Perlu sinergitas kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi terkait, dan seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Melalui simulasi ini, Kodim 0108/Agara berharap koordinasi lintas sektor semakin optimal. Dengan demikian, setiap potensi titik api dapat ditangani sedini mungkin untuk meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

(Team – Albasyah Putra Selian)